SYARAT & KETENTUAN RESMI EVENTARA INDONESIA — PT. EVENT NUSANTARA INDONESIA | DOKUMEN HUKUM UNTUK KLIEN KORPORAT & PEMERINTAH
DOKUMEN RESMI PT. EVENT NUSANTARA INDONESIA

SYARAT &
KETENTUAN
SEWA

Prosedur, Pembayaran, Pembatalan, Kerusakan Alat, Jaminan, Keterlambatan Penyedia, Privasi & Domisili Hukum — Transparan, Profesional, dan Terhindar dari Sengketa

Halaman ini berisi syarat dan ketentuan resmi yang mengatur seluruh proses sewa perlengkapan event di Eventara Indonesia. Dokumen ini disusun untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak — klien dan PT. Event Nusantara Indonesia — agar setiap event berjalan dengan jelas, aman, dan bebas dari sengketa. Kami sangat merekomendasikan klien korporat, BUMN, dan instansi pemerintah untuk membaca dan memahami ketentuan ini sebelum melakukan booking.

DAFTAR ISI — SYARAT & KETENTUAN

PROSEDUR SEWA &
BOOKING EVENTARA

1 Konsultasi & Penawaran

Setiap proses sewa di Eventara Indonesia dimulai dengan konsultasi gratis dan tanpa kewajiban. Klien dapat menghubungi kami melalui WhatsApp, telepon, email, atau form kontak di website. Tim kami akan mengumpulkan informasi lengkap mengenai event Anda: jenis acara, tanggal pelaksanaan, lokasi venue, estimasi jumlah tamu, kebutuhan alat/jasa, dan budget yang tersedia.

Berdasarkan data tersebut, kami akan menyusun penawaran tertulis lengkap yang mencakup:

  • Spesifikasi detail setiap item yang disewa (tipe, ukuran, kapasitas, merek)
  • Breakdown harga sewa per item dan total keseluruhan
  • Estimasi biaya transportasi, setup, dan dismantle
  • Timeline pelaksanaan dari survei hingga bongkar
  • Syarat dan ketentuan yang berlaku untuk pesanan tersebut
Konsultasi & Survei Gratis

Untuk area Jabodetabek, survei lokasi venue dilakukan tanpa biaya. Untuk area di luar Jabodetabek, biaya survei akan diinformasikan transparan dalam penawaran atau dapat dikreditkan ke total tagihan jika booking dilanjutkan.

2 Konfirmasi Booking & Down Payment

Booking dianggap terkonfirmasi setelah klien menyetujui penawaran tertulis dan melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar yang telah disepakati. Tanpa DP, kami anggap tidak ada kesepakatan untuk menjalankan event dan atau kebutuhan event anda ,kami tidak dapat menahan jadwal dan stok alat untuk event Anda.

  • DP standar: 30% – 50% dari total nilai penawaran, atau sesuai yang di sepakati
  • Event besar (>Rp 100 juta): DP dapat disesuaikan dalam termin sesuai kesepakatan bersama
  • Peak season: DP minimal 50% karena permintaan tinggi (Lebaran, akhir tahun, September–November)
  • Booking mendadak (H-7 atau kurang): DP 80% di muka
Rekomendasi Waktu Booking

Event kecil (50–200 orang): minimal H-2 minggu | Event menengah (200–1.000 orang): minimal H-1 bulan | Event besar (1.000–10.000 orang): minimal H-2 bulan | Mega event: minimal H-3 bulan.

3 Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)

Untuk event dengan nilai sewa di atas Rp 25.000.000 dan atau sesuai nilai yang di sepakati, atau klien korporat/BUMN/instansi pemerintah, Eventara akan menerbitkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) atau Perjanjian Kontrak Sewa yang memuat secara detail:

  • Identitas lengkap kedua belah pihak (PT. Event Nusantara Indonesia dan klien)
  • Lingkup pekerjaan dan spesifikasi alat yang disewa
  • Jadwal pelaksanaan, setup, dan dismantle
  • Ketentuan pembayaran dan termin
  • Klausul force majeure, pembatalan, dan penalti
  • Tanggung jawab kerusakan, kehilangan, dan asuransi
  • Tanda tangan dan materai yang sah di hadapan kedua belah pihak
4 Pelaksanaan, Setup & Dismantle

Setelah DP diterima dan SPK ditandatangani (jika diperlukan), tim Eventara akan melaksanakan event sesuai timeline yang disepakati. Setup dilakukan oleh tim teknis bersertifikat dengan SOP keselamatan yang ketat. Setelah event selesai, tim kami akan melakukan dismantle dan pembersihan area kerja.

  • Waktu setup: sesuai jadwal yang tercantum dalam penawaran/SPK
  • Standby crew: tersedia selama event berlangsung sesuai kesepakatan
  • Berita acara: akan ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah dismantle selesai

KETENTUAN
PEMBAYARAN

1 Metode Pembayaran

Semua pembayaran wajib dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama PT. Event Nusantara Indonesia. Kami tidak menerima pembayaran tunai tanpa bukti tertulis dan tidak bertanggung jawab atas pembayaran yang dilakukan ke rekening pribadi karyawan atau pihak lain di luar rekening resmi perusahaan.

  • Rekening resmi: atas nama PT. Event Nusantara Indonesia
  • Bukti pembayaran: kwitansi resmi dan invoice akan diterbitkan untuk setiap transaksi
  • QRIS: tersedia untuk pembayaran dengan nominal tertentu (konfirmasi ke tim admin)
PERINGATAN KEAMANAN

Eventara tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi melalui WhatsApp, email, atau telepon. Jika ada permintaan transfer ke rekening selain atas nama PT. Event Nusantara Indonesia, segera laporkan ke 0851-2121-2102 dan jangan lanjutkan pembayaran.

2 Jadwal Pembayaran
TahapWaktuNominalKeterangan
Down Payment (DP)Setelah penawaran disetujui30% – 50%Untuk menahan jadwal & stok alat
Pelunasan IH-7 sebelum eventSisa 50%Untuk event standar
Pelunasan IIH-3 sebelum eventSisa 50%Untuk event besar / korporat
Pelunasan PenuhDi muka (H-7 atau kurang)100%Untuk booking mendadak

Untuk event dengan nilai di atas Rp 500.000.000, pembayaran dapat diatur dalam termin bertahap sesuai milestone pelaksanaan yang tercantum dalam SPK.

3 Dokumen Perpajakan

Sebagai badan hukum yang patuh, PT. Event Nusantara Indonesia menyediakan dokumen perpajakan lengkap untuk setiap transaksi:

  • Invoice resmi dengan NPWP perusahaan
  • Kwitansi pembayaran yang ditandatangani dan distempel
  • Faktur Pajak (FP) untuk klien yang memerlukan (dengan permintaan khusus)
  • Berita Acara Serah Terima setelah dismantle selesai
  • Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk event korporat dan pemerintah
4 Keterlambatan Pembayaran

Keterlambatan pembayaran dapat berdampak pada:

  • Penundaan jadwal setup jika pelunasan belum diterima sesuai tanggal yang disepakati
  • Pembatalan otomatis booking jika DP tidak diterima dalam 3x24 jam setelah penawaran disetujui (kecuali ada konfirmasi tertulis)
  • Penalti keterlambatan sebesar 1% per hari dari sisa tagihan yang belum dibayar (maksimal 10%)

KEBIJAKAN
PEMBATALAN

1 Pembatalan oleh Klien

Klien berhak membatalkan booking dengan memberikan pemberitahuan tertulis (email atau WhatsApp resmi) sesuai ketentuan berikut:

Waktu PembatalanPengembalian DPKeterangan
> H-30 hari kerja90% dari DP10% biaya administrasi & blokir jadwal
H-14 s/d H-3050% dari DPStok alat sudah dipesan & tim dialokasikan
H-7 s/d H-1425% dari DPLogistik sudah berjalan, biaya transport & crew
< H-7 hari kerja0% (tidak ada pengembalian)Semua persiapan sudah final & tidak dapat dialihkan
Catatan Penting

Pembatalan karena force majeure (bencana alam, pandemi, kebijakan pemerintah yang melarang acara) akan ditinjau secara kasus per kasus. DP dapat dialokasikan ulang ke tanggal event lain dalam jangka waktu 6 bulan tanpa biaya tambahan, atau dikembalikan sebesar 70% jika klien memilih refund.

2 Reschedule / Pindah Tanggal

Klien dapat mengajukan perubahan tanggal event (reschedule) dengan ketentuan:

  • Pengajuan reschedule minimal H-14 hari kerja sebelum tanggal event semula
  • Reschedule hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap booking
  • Tanggal baru harus dalam jangka waktu 3 bulan dari tanggal semula
  • Jika tanggal baru masuk peak season, selisih harga akan ditagihkan
  • Jika tanggal baru di luar 3 bulan, dianggap sebagai pembatalan dan berlaku kebijakan pengembalian DP
3 Hak Pembatalan oleh Eventara & Kebijakan Pengembalian Dana

Eventara berhak membatalkan booking dalam kondisi berikut:

  • Klien tidak melakukan pembayaran DP dalam batas waktu yang disepakati (3×24 jam setelah penawaran disetujui)
  • Klien tidak melakukan pelunasan sesuai jadwal yang tercantum dalam penawaran/SPK tanpa konfirmasi tertulis
  • Force majeure yang membuat pelaksanaan event tidak memungkinkan secara objektif (bencana alam, kebijakan pemerintah, kondisi darurat nasional)
  • Kondisi venue tidak memenuhi standar keselamatan setelah survei dan klien menolak rekomendasi perbaikan yang diperlukan
  • Informasi booking tidak akurat atau menyesatkan yang baru diketahui setelah konfirmasi (lokasi, skala event, atau kebutuhan yang berbeda signifikan)
  • Itikad tidak baik dari klien yang berpotensi merugikan pihak Eventara secara hukum atau finansial
Penyebab Pembatalan oleh EventaraPengembalian Dana ke KlienKeterangan
Kesalahan/kelalaian dari pihak Eventara100% DP dikembalikanDalam 14 hari kerja sejak pembatalan resmi
Force majeure (tidak bisa dilaksanakan)DP dialokasikan ulang (6 bulan) atau refund 70%Klien memilih antara reschedule atau pengembalian parsial
Venue tidak aman (klien menolak saran perbaikan)0% — DP tidak dikembalikanRisiko keselamatan menjadi tanggung jawab klien
Klien tidak bayar DP/pelunasan tepat waktu0% — booking dianggap batal otomatisJadwal & stok dilepas ke klien lain
Informasi booking menyesatkanDitinjau kasus per kasusMaksimum 50% DP dikembalikan setelah dikurangi biaya yang telah keluar
Prosedur Pembatalan Resmi oleh Eventara

Jika Eventara memutuskan untuk membatalkan booking, pemberitahuan akan disampaikan secara tertulis (email dan/atau WhatsApp resmi) disertai penjelasan alasan pembatalan dan jadwal pengembalian dana (jika berlaku). Klien berhak mengajukan keberatan secara tertulis dalam 3 hari kerja sejak pemberitahuan, untuk diselesaikan secara musyawarah sebelum ditempuh jalur hukum.

KERUSAKAN,
KEHILANGAN & JAMINAN

1 Tanggung Jawab Selama Masa Sewa

Selama peralatan berada di lokasi event dan dalam masa sewa yang tercantum dalam penawaran/SPK, klien bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kondisi alat. Hal ini mencakup perlindungan dari:

  • Kerusakan akibat kelalaian, penggunaan tidak sesuai SOP, atau tindakan tidak sengaja
  • Kehilangan akibat pencurian, perusakan oleh pihak ketiga, atau kelalaian pengamanan
  • Kerusakan akibat cuaca ekstrem jika klien menolak rekomendasi proteksi dari tim Eventara
  • Kerusakan akibat overloading atau penggunaan di luar kapasitas yang telah disepakati
1a Definisi Kerusakan Wajar vs. Tidak Wajar

Dalam industri event, tidak semua kondisi yang ditemukan setelah pemakaian dianggap sebagai kerusakan yang harus diganti. Eventara membedakan dua kategori:

✅ KERUSAKAN / KEAUSAN WAJAR (Normal Wear & Tear) — Tidak Ditagihkan

Kondisi berikut dianggap wajar dalam penggunaan event profesional dan tidak akan dibebankan kepada klien:

  • Lecet halus atau goresan kecil pada rangka besi/aluminium akibat gesekan saat setup & dismantle berulang
  • Pudarnya cat atau lapisan anodize pada tiang dan kaki struktur karena penggunaan dan paparan outdoor normal
  • Noda tanah/debu ringan pada terpal, karpet, atau flooring yang dapat dibersihkan dengan cuci biasa
  • Gesekan minor pada kabel atau soket yang masih berfungsi normal
  • Kondisi alat yang sesuai dengan dokumentasi "kondisi masuk" yang ditandatangani saat serah terima awal
❌ KERUSAKAN TIDAK WAJAR — Wajib Diganti oleh Klien

Kondisi berikut dianggap di luar keausan normal dan menjadi tanggung jawab penuh klien:

  • Patah, bengkok, atau deformasi struktur akibat benturan keras, overload, atau tabrakan kendaraan
  • Kerusakan panel LED, speaker, atau alat elektronik akibat tegangan listrik tidak stabil / korsleting dari sumber klien
  • Robekan besar atau lubang pada tenda/terpal akibat benda tajam atau kelalaian
  • Noda permanen (cat, zat kimia, resin, tumpahan bahan bakar) yang tidak dapat dihilangkan
  • Kehilangan komponen, aksesori, atau kelengkapan alat yang dicatat dalam berita acara serah terima
  • Kerusakan akibat penggunaan alat di luar fungsi yang telah disepakati atau oleh pihak yang tidak berwenang

Prosedur Penilaian: Kondisi alat akan didokumentasikan dengan foto/video sebelum pengiriman (kondisi keluar) dan setelah dismantle (kondisi masuk). Klien berhak hadir atau menunjuk perwakilan saat inspeksi akhir. Berita Acara Inspeksi akan ditandatangani kedua belah pihak sebelum klaim kerusakan ditetapkan.

2 Biaya Ganti Rugi Kerusakan

Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, klien wajib mengganti rugi sesuai ketentuan:

Jenis KerusakanSanksi
Kerusakan ringan (repairable)Biaya perbaikan sesuai invoice bengkel/tukang + biaya downtime (10% dari harga sewa/hari selama perbaikan)
Kerusakan berat (tidak dapat diperbaiki)Harga penggantian alat sesuai harga pasar baru atau bekas setara + biaya administrasi 15%
Kehilangan totalHarga penggantian alat sesuai harga pasar baru + biaya administrasi 15%
Kerusakan akibat force majeureDitinjau kasus per kasus. Jika asuransi event tersedia, klaim dilakukan melalui asuransi

Penilaian kerusakan dilakukan oleh tim teknis Eventara dengan dokumentasi foto/video. Klien berhak hadir saat inspeksi atau mewakili perwakilan yang ditunjuk.

3 Uang Jaminan / Security Deposit

Uang jaminan bersifat opsional tetapi sangat disarankan, khususnya untuk event berskala menengah ke atas, untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi kedua belah pihak. Ketentuan uang jaminan adalah sebagai berikut:

Kapan Deposit Diminta?

Eventara dapat meminta security deposit dalam kondisi berikut:

  • Nilai sewa di atas Rp 50.000.000
  • Event yang melibatkan peralatan high-risk: LED screen besar, rigging berat, drone, sistem audio premium
  • Event outdoor di lokasi terpencil atau venue dengan akses terbatas
  • Klien baru yang belum memiliki rekam jejak kerjasama dengan Eventara
KetentuanDetail
Besaran deposit10% – 20% dari total nilai sewa (maksimal Rp 50.000.000), disepakati dalam penawaran/SPK
Waktu pembayaranBersamaan dengan pelunasan atau H-3 sebelum event (sesuai kesepakatan)
Pengembalian penuh (100%)Dalam 7–14 hari kerja setelah dismantle & inspeksi alat dinyatakan tidak ada kerusakan tidak wajar
Pemotongan depositBiaya perbaikan/penggantian kerusakan tidak wajar akan dipotong dari deposit; sisa dikembalikan. *jika ada deposit sesuai kesepakatan
Deposit melebihi kerusakanJika biaya kerusakan melebihi nilai deposit, klien wajib membayar selisihnya dalam 14 hari kerja
Mengapa Deposit Dianjurkan?

Deposit berfungsi sebagai perlindungan mutual: melindungi Eventara dari kerugian tak terduga, sekaligus memberikan klien rekam jejak tertulis yang jelas tentang kondisi alat dan proses pengembalian dana. Bagi klien korporat dan pemerintah, mekanisme deposit memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran event.

4 Pengecualian Tanggung Jawab Eventara

Eventara tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerusakan akibat penggunaan alat oleh pihak lain yang tidak berwenang atas izin klien
  • Kerugian tidak langsung (consequential loss) seperti kehilangan profit, reputasi, atau biaya tambahan event
  • Kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian klien atau tamu event di lokasi
  • Force majeure di luar kendali kedua belah pihak (gempa bumi, banjir besar, kebakaran, kerusuhan)

KLAUSUL KETERLAMBATAN
PENYEDIA (EVENTARA)

1 Standar Ketepatan Waktu Eventara

Eventara berkomitmen untuk memenuhi seluruh jadwal yang tercantum dalam penawaran/SPK, mencakup waktu kedatangan tim, setup, standby selama event, dan dismantle. Kehadiran dan ketepatan waktu tim teknis adalah bagian dari standar layanan profesional Eventara yang tidak dapat dikompromikan.

  • Tim Eventara wajib tiba di lokasi sesuai jadwal setup yang tercantum dalam penawaran/SPK
  • Jika keterlambatan diprediksi, tim Eventara wajib menginformasikan PIC klien minimal 2 jam sebelumnya
  • Eventara wajib menyelesaikan setup dalam batas waktu yang disepakati agar event dapat dimulai tepat waktu
  • Standar toleransi keterlambatan yang masih dapat diterima tanpa sanksi adalah maksimal 60 menit dari jadwal yang disepakati (dengan pemberitahuan)
2 Sanksi Keterlambatan Penyedia

Jika Eventara terlambat memulai setup atau menyebabkan keterlambatan pembukaan event karena kelalaian dari pihak Eventara (bukan akibat force majeure, kondisi lalu lintas ekstrem, atau faktor di luar kendali), klien berhak mendapatkan kompensasi berikut:

Durasi KeterlambatanKompensasi untuk Klien
1 – 2 jam (di luar toleransi 60 menit)Diskon 5% dari total tagihan
Lebih dari 4 jamDiskon 8% dari total tagihan + prioritas booking berikutnya
Tidak hadir sama sekali (No Show)Pengembalian 100% seluruh pembayaran
Pengecualian — Bukan Kelalaian Eventara

Sanksi di atas tidak berlaku jika keterlambatan disebabkan oleh: bencana alam, kemacetan total akibat kecelakaan atau banjir di jalur pengiriman, pemblokiran akses venue oleh pihak lain, atau kondisi force majeure lain yang terdokumentasi. Dalam kondisi ini, Eventara akan memberikan informasi real-time dan berupaya maksimal menemukan solusi alternatif.

3 Prosedur Klaim Keterlambatan

Untuk mengajukan klaim kompensasi keterlambatan, klien wajib:

  • Mendokumentasikan waktu kedatangan tim Eventara (foto/video dengan timestamp) sebagai bukti
  • Mengajukan klaim secara tertulis melalui WhatsApp atau email resmi dalam 1×24 jam setelah event selesai
  • Kompensasi akan diproses dalam bentuk pengurangan tagihan akhir atau refund parsial dalam 7 hari kerja
  • Klaim yang diajukan lebih dari 24 jam setelah event dianggap tidak valid kecuali ada alasan yang dapat dibuktikan

PELAKSANAAN EVENT
DI LOKASI

1 Akses Venue & Koordinasi

Klien wajib memastikan:

  • Akses masuk ke venue tersedia sesuai jadwal setup yang telah disepakati
  • Izin penggunaan venue, listrik, dan air telah diurus sebelum hari-H
  • Penjagaan keamanan area kerja selama setup dan dismantle
  • Penunjukan PIC (Person in Charge) dari pihak klien yang dapat dihubungi selama pelaksanaan
2 Kelistrikan & Infrastruktur

Klien bertanggung jawab atas ketersediaan daya listrik sesuai spesifikasi yang tercantum dalam penawaran. Jika daya tidak mencukupi, klien wajib menyewa genset tambahan (dapat disediakan oleh Eventara dengan biaya tambahan). Eventara tidak bertanggung jawab atas gangguan teknis yang disebabkan oleh kondisi listrik venue yang tidak memenuhi standar.

3 Cuaca & Kondisi Outdoor

Untuk event outdoor, klien wajib mempertimbangkan risiko cuaca. Eventara akan memberikan rekomendasi proteksi (tenda tambahan, stage roof, wind bracing) berdasarkan survei lokasi. Jika klien menolak rekomendasi tersebut, Eventara tidak bertanggung jawab atas kerusakan alat akibat cuaca buruk.

4 Berita Acara & Serah Terima

Setelah dismantle selesai, kedua belah pihak akan menandatangani Berita Acara Serah Terima yang menyatakan:

  • Seluruh peralatan telah diterima kembali dalam kondisi baik (atau dicatat kerusakan jika ada)
  • Area kerja telah dibersihkan dan dikembalikan ke kondisi semula
  • Tidak ada sengketa atau klaim tambahan dari kedua belah pihak
  • Penyelesaian administrasi dan keuangan telah dilakukan (jika ada)

DATA PRIBADI &
KEBIJAKAN PRIVASI

1 Pengumpulan & Penggunaan Data Pribadi

Dalam proses booking, Eventara mengumpulkan data pribadi klien (nama, nomor telepon, email, nama perusahaan, alamat venue, data keuangan transaksi) semata-mata untuk keperluan pelaksanaan layanan sewa, penerbitan dokumen legal, dan komunikasi operasional. Data tidak akan dijual, disewakan, atau dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis klien.

  • Data digunakan untuk: penerbitan invoice, SPK, kwitansi, Faktur Pajak, dan Berita Acara
  • Data disimpan secara aman sesuai standar keamanan data yang berlaku di Indonesia
  • Klien berhak meminta penghapusan data setelah kerjasama selesai, kecuali data yang wajib disimpan untuk keperluan perpajakan dan audit (minimal 5 tahun sesuai ketentuan perpajakan Indonesia)
  • Untuk komunikasi pemasaran (newsletter, promosi), klien akan dimintai persetujuan terpisah
2 Rujukan Kebijakan Privasi Lengkap

Penjelasan lengkap mengenai bagaimana Eventara mengumpulkan, memproses, menyimpan, dan melindungi data pribadi Anda — termasuk hak-hak Anda sebagai subjek data berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia — termuat dalam dokumen Kebijakan Privasi (Privacy Policy) resmi Eventara.

📄 Kebijakan Privasi Resmi Eventara

Dengan melakukan booking dan menggunakan layanan Eventara, klien dianggap telah membaca dan menyetujui Kebijakan Privasi kami. Dokumen lengkap dapat diakses di: eventara.co.id/privacy-policy/

Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai data pribadi Anda, silakan hubungi kami di info@eventara.co.id dengan subjek "Permintaan Data Pribadi".

3 Kerahasiaan Informasi Bisnis

Kedua belah pihak berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi bisnis yang diperoleh selama proses kerjasama, termasuk harga penawaran, spesifikasi teknis khusus, dan detail operasional klien. Eventara tidak akan membocorkan informasi klien kepada kompetitor atau pihak yang tidak berkepentingan.

DOMISILI HUKUM &
YURISDIKSI

1 Hukum yang Berlaku

Seluruh ketentuan dalam dokumen Syarat & Ketentuan ini, beserta setiap Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang diterbitkan oleh PT. Event Nusantara Indonesia, tunduk pada dan diatur oleh hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) — terkait perjanjian dan ganti rugi
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 jo. No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia yang berlaku
2 Domisili Hukum yang Dipilih

Untuk keperluan penyelesaian sengketa hukum, PT. Event Nusantara Indonesia dan klien sepakat memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di:

⚖️ PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

Domisili hukum ini berlaku untuk semua sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian sewa, penawaran, SPK, dan dokumen syarat & ketentuan ini — tanpa memandang lokasi pelaksanaan event.

3 Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Sebelum menempuh jalur litigasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender sejak sengketa pertama kali dilaporkan secara tertulis. Tahapan penyelesaian sengketa:

  • Tahap 1 — Negosiasi Langsung (0–14 hari): Penyelesaian melalui komunikasi langsung antara PIC klien dan manajemen Eventara
  • Tahap 2 — Mediasi (15–30 hari): Jika negosiasi gagal, para pihak dapat menunjuk mediator independen yang disepakati bersama
  • Tahap 3 — Litigasi: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dalam 30 hari, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai domisili hukum yang dipilih
Identitas Perusahaan untuk Keperluan Hukum

PT. Event Nusantara Indonesia
Nama usaha: Eventara Indonesia
Nomor AHU: AHU-017685.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat terdaftar: Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350
Email resmi: info@eventara.co.id
WhatsApp resmi: 0851-2121-2102

FAQ
LENGKAP

Temukan jawaban atas pertanyaan paling umum mengenai prosedur sewa, pembayaran, pembatalan, dan operasional Eventara Indonesia.

Tanya Langsung via WA
Untuk event standar, penawaran dikirim dalam 24 jam setelah konsultasi. Booking terkonfirmasi setelah DP diterima dan divalidasi oleh tim admin (maksimal 1x24 jam setelah transfer). Untuk event besar atau korporat yang memerlukan SPK, proses dapat memakan waktu 3–5 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan proses approval internal klien.
Tidak ada minimal order yang ketat. Kami melayani event dari skala terkecil (gathering 30 orang, pensi sekolah 50 orang) hingga mega event (GBK 100.000+ penonton). Yang penting kebutuhan Anda sesuai dengan layanan yang kami sediakan. Untuk event kecil, kami menawarkan paket yang sesuai tanpa memaksa membayar untuk alat yang tidak diperlukan.
Rekomendasi waktu booking: event kecil (50–200 orang) minimal H-2 minggu; event menengah (200–1.000 orang) minimal H-1 bulan; event besar (1.000–10.000 orang) minimal H-2 bulan; mega event & drone light show minimal H-3 bulan (drone perlu izin BMKG dan ATC minimum H-30). Selama peak season (pra/pasca Lebaran, akhir tahun, September–November) tambahkan 2–4 minggu lebih awal — stok alat terbatas dan cepat terisi.
Konsultasi di Eventara sepenuhnya GRATIS dan tanpa kewajiban apapun. Kami mendengarkan kebutuhan, merekomendasikan solusi yang sesuai dengan budget, dan menyiapkan penawaran tertulis lengkap dengan spesifikasi detail setiap item — semua tanpa biaya. Tidak ada biaya konsultasi, tidak ada biaya survei (untuk area Jabodetabek), dan tidak ada hidden fee. Anda bebas mengambil atau tidak mengambil keputusan setelah menerima penawaran kami.
Sistem pembayaran Eventara: (1) Penawaran dikirim setelah konsultasi — biasanya dalam 24 jam untuk event standar. (2) Konfirmasi booking memerlukan Down Payment (DP) yang disepakati bersama (umumnya 30–50% dari total). (3) Pelunasan sesuai kesepakatan, biasanya H-7 atau H-3 sebelum event. (4) Pembayaran via transfer bank ke rekening PT. Event Nusantara Indonesia. (5) Setiap pembayaran mendapat bukti/kwitansi resmi. Eventara tidak meminta pembayaran tunai tanpa bukti tertulis.
Ya, klien dapat membatalkan atau reschedule dengan ketentuan yang berlaku. Untuk pembatalan: pengembalian DP bervariasi dari 90% (>H-30) hingga 0% (<H-7). Untuk reschedule: pengajuan minimal H-14, hanya 1 kali per booking, tanggal baru dalam 3 bulan dari tanggal semula. Detail lengkapnya dapat dilihat di bagian Kebijakan Pembatalan di atas.
Selama masa sewa, klien bertanggung jawab penuh atas keamanan alat. Jika terjadi kerusakan ringan, klien membayar biaya perbaikan + downtime. Jika kerusakan berat atau hilang, klien wajib mengganti sesuai harga pasar + biaya administrasi 15%. Penilaian dilakukan oleh tim teknis Eventara dengan dokumentasi. Untuk event besar, kami dapat meminta security deposit 10–20% yang dikembalikan penuh jika tidak ada kerusakan.
Tentu. Sebagai PT. Event Nusantara Indonesia yang berizin resmi (AHU-017685.AH.01.30.Tahun 2025), kami menyediakan dokumen lengkap: Invoice resmi dengan NPWP, kwitansi pembayaran, Faktur Pajak (FP) atas permintaan, Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk event korporat, dan Berita Acara Serah Terima setelah dismantle. Semua dokumen legal dan dapat digunakan untuk keperluan audit, perpajakan, dan administrasi perusahaan/BUMN.
Ya, kami melayani seluruh Indonesia. Armada logistik dan mitra teknis kami tersebar di berbagai kota besar. Untuk event di luar Jabodetabek, biaya transportasi dan akomodasi tim akan dihitung transparan dalam penawaran. Kami rutin handle event di Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Bali, Semarang, Medan, Makassar, dan kota lainnya. Semakin awal booking, semakin matang perencanaan logistiknya.
Jika event dibatalkan karena force majeure (bencana alam, pandemi, kebijakan pemerintah yang melarang acara), kami akan meninjau secara kasus per kasus. Opsi yang tersedia: (1) DP dialokasikan ulang ke tanggal event lain dalam 6 bulan tanpa biaya tambahan; (2) Refund DP sebesar 70% jika klien memilih pengembalian dana; (3) Konversi ke kredit layanan untuk event mendatang. Kami berkomitmen untuk mencari solusi win-win dalam kondisi yang tidak menguntungkan kedua belah pihak.
Ya, untuk event menengah dan besar, kami menyediakan tim standby on-site selama event berlangsung sesuai kesepakatan dalam penawaran/SPK. Tim ini bertugas memantau operasional alat, menangani troubleshooting teknis, dan memastikan semua berjalan lancar. Untuk event kecil, standby crew dapat diatur dengan biaya tambahan. Jumlah crew standby disesuaikan dengan skala dan kompleksitas event Anda.
Ya, untuk sebagian besar paket, harga yang tertera dalam penawaran sudah termasuk biaya transportasi, setup, standby crew (sesuai kesepakatan), dan dismantle/bongkar untuk area Jabodetabek. Untuk area di luar Jabodetabek, biaya transportasi dan akomodasi crew dihitung terpisah dan dicantumkan transparan dalam penawaran. Tidak ada biaya setup atau bongkar tersembunyi yang akan muncul mendadak di tengah proses.
Kami sangat menghargai setiap masukan dan komitmen untuk menyelesaikan setiap masalah dengan profesional. Jika Anda memiliki keluhan atau sengketa, silakan hubungi kami melalui: (1) WhatsApp resmi 0851-2121-2102; (2) Email ke info@eventara.co.id dengan subjek "Keluhan"; (3) Telepon ke nomor resmi perusahaan. Kami berkomitmen untuk merespons keluhan dalam 24 jam dan menyelesaikan sengketa secara musyawarah dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

BUTUH KONSULTASI
LEBIH LANJUT?

Tim kami siap membantu menjelaskan setiap poin dalam syarat dan ketentuan ini. Konsultasi GRATIS dan tanpa kewajiban.

  • 1 Respon cepat — tim kami merespons dalam 15 menit via WhatsApp
  • 2 Survei venue gratis — tanpa syarat dan tanpa biaya
  • 3 Penawaran dalam 1 jam — setelah data event lengkap diterima
  • 4 Konsultasi GRATIS & no hard sell — diskusikan visi event Anda dengan ahli kami
WA Chat WhatsApp — Konsultasi Gratis

Respon <15 menit | Penawaran dalam 1 jam | No Hard Sell

Dokumen resmi PT. Event Nusantara Indonesia | AHU-017685.AH.01.30.Tahun 2025